Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyoroti masih adanya menara telekomunikasi atau tower yang belum melengkapi legalitas bangunan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pemerintah daerah sengaja mengundang seluruh perusahaan tower untuk membahas legalitas menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Sukabumi.

“Kami membahas kepemilikan SLF, CSR perusahaan, sampai penetapan PBB bangunan tower,” ujarnya.

Namun, tingkat kehadiran perusahaan dinilai masih minim. Dari 14 perusahaan dan satu asosiasi yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut.

Meski demikian, DPMPTSP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi.

“Kami tetap persuasif dan akan mengundang kembali. Tapi untuk pengawasan lebih lanjut tentu bisa saja ada langkah dari DPRD atau instansi terkait,” kata Dede.

Dalam pembahasan tersebut, DPMPTSP menemukan salah satu kendala utama penerbitan SLF berasal dari proses akuisisi atau pengalihan kepemilikan tower antar perusahaan. Banyak tower berpindah tangan tanpa disertai dokumen teknis lengkap.

“Kadang perusahaan hanya menerima IMB lama, sementara gambar teknis dan dokumen perencanaannya tidak ada. Itu membuat proses SLF menjadi sulit,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih melakukan sinkronisasi data jumlah tower di Kabupaten Sukabumi karena sejumlah menara mengalami perubahan kepemilikan sehingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diterbitkan ulang.

“Karena ada tower yang dialihhakkan atau diakuisisi, maka nama pemilik berubah dan PBG diterbitkan ulang,” ungkap Dede.

Ia menegaskan, aturan mengenai legalitas bangunan tower telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

“Kalau tidak memiliki PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Itu juga tergantung kesesuaian tata ruangnya,” tegasnya.

Dede menambahkan, pembangunan tower baru kini diperketat karena jumlah operator aktif tidak sebanyak sebelumnya sehingga proses perizinan dilakukan lebih selektif.

“Sekarang pembangunan tower sudah sangat dibatasi. Operator aktif juga hanya beberapa provider, jadi pertimbangannya lebih ketat,” pungkasnya.