RAGAM BAHASA– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali memindahkan 134 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori berisiko tinggi atau high risk ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pengamanan serta optimalisasi program pembinaan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.

Proses pemindahan melibatkan Direktorat Pengamanan Internal Kemen Imipas, petugas kantor wilayah, serta dukungan aparat kepolisian dari Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan selama perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan bagian dari strategi penataan sistem pemasyarakatan agar proses pembinaan berjalan lebih efektif dan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.

“Penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang komprehensif. Narapidana dengan tingkat risiko tinggi membutuhkan pengawasan yang lebih ketat sekaligus pembinaan yang terukur agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai,” kata Mashudi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Nusakambangan memiliki fasilitas dan sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori risiko tinggi, termasuk mereka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kadiyono, menyebut pihaknya telah menyiapkan seluruh prosedur penerimaan dan pengawasan bagi warga binaan yang baru dipindahkan tersebut.

“Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Kami memastikan keamanan tetap terjaga dan program pembinaan dapat berjalan secara optimal bagi warga binaan yang ditempatkan di Nusakambangan,” ujarnya.

Data Kemen Imipas mencatat, selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, jumlah warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.834 orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan pembinaan narapidana.

(FIKRI)