RAGAM BAHASA-Peristiwa tragis terjadi di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Seorang anak laki-laki berinisial MAS (9) meninggal dunia setelah diserang kawanan anjing pemburu yang diduga lepas kendali saat aktivitas perburuan babi hutan berlangsung, Minggu (7/6/2026).
Insiden memilukan itu kini memasuki proses hukum. Polisi menetapkan pemilik anjing berinisial Y, warga Jakarta, sebagai tersangka karena diduga lalai mengawasi hewan peliharaannya hingga menyebabkan korban jiwa.
Kasus tersebut bermula ketika korban bersama seorang temannya tengah memancing ikan di area hutan. Keduanya diketahui tidak terlibat dalam kegiatan perburuan yang saat itu dilakukan sejumlah orang di lokasi berbeda.
Namun secara tiba-tiba, beberapa anjing pemburu yang digunakan untuk memburu babi hutan berlari ke arah kedua bocah tersebut. Rekan korban berhasil melarikan diri, sedangkan MAS tidak sempat menyelamatkan diri dari serangan hewan-hewan itu.
Korban mengalami luka gigitan serius di sejumlah bagian tubuh, terutama di kepala dan leher. Nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga terkait penemuan jasad seorang anak di kawasan hutan Desa Sipak.
Petugas dari Polsek Jasinga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah pemburu beserta anjing-anjing yang digunakan saat perburuan berlangsung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi mengarah kepada satu orang yang diduga bertanggung jawab atas anjing yang menyerang korban. Polisi juga mengamankan dua ekor anjing pemburu sebagai barang bukti.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyebutkan bahwa penyidik menemukan bercak darah korban di bagian mulut salah satu anjing yang diamankan. Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan darah tersebut identik dengan korban.
“Atas hasil penyelidikan yang dilakukan, pemilik anjing telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Silfi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bogor untuk menjalani proses hukum. Polisi menilai adanya unsur kelalaian karena pemilik tidak mampu mengendalikan hewan peliharaannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Tersangka dijerat Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 336 huruf c KUHP mengenai kewajiban mencegah hewan dalam penguasaan seseorang menyerang orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melanjutkan pendalaman kasus dan melengkapi alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
(EGOL)
