RAGAM BAHASA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang hasil penanganan perkara selama enam bulan terakhir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar hingga dihancurkan menggunakan blender. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 85 perkara yang telah dieksekusi, dengan mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari total 85 perkara, sebanyak 60 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 663 gram sabu, 875 gram ganja, enam butir ekstasi, serta 39 unit timbangan digital,” ujar Eko.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 95 ribu butir Tramadol, lebih dari 16 ribu butir Hexymer, ratusan butir Alprazolam, Riklona, Atarax, dan Merlopam yang termasuk dalam kategori obat keras.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum turut dimusnahkan, seperti pakaian bekas, tas, dokumen, hingga berbagai barang lain yang sudah tidak memiliki nilai guna. Sementara dari perkara Undang-Undang Darurat, terdapat satu senjata tajam, sebuah helm, serta benda menyerupai pistol yang diketahui merupakan pistol mainan.
Eko menjelaskan, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan, melainkan dirampas untuk negara dan kemudian dilelang. Hasil lelang selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila barang bukti masih memiliki nilai ekonomi, sekecil apa pun nilainya, maka akan dirampas untuk negara dan dilelang. Sedangkan barang yang dilarang atau tidak memiliki nilai ekonomis wajib dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan,” katanya.
Menurutnya, agenda pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun. Pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan untuk periode semester pertama tahun 2026, sementara kegiatan serupa direncanakan kembali digelar pada akhir tahun.
Lebih lanjut, Eko memperkirakan jumlah pelaku yang terlibat dalam 85 perkara tersebut mencapai lebih dari 100 orang. Pasalnya, dalam sejumlah kasus terdapat lebih dari satu tersangka yang diproses dalam satu perkara.
Ia juga menyoroti masih tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami sangat prihatin karena ancaman narkoba kini semakin luas. Bahkan muncul informasi mengenai produk yang menyasar anak-anak. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(EGOL)
