Sukabumi – Rencana pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, belum dapat direalisasikan meski telah masuk dalam program prioritas tahun 2026. Penyebab utamanya adalah belum adanya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa pembangunan hunian tetap tidak dapat dilakukan sebelum lahan yang disiapkan benar-benar berstatus clear and clean atau memiliki legalitas yang lengkap dan dapat dikuasai pemerintah.
Karena itu, meskipun kebutuhan hunian bagi warga terdampak bencana dinilai mendesak, Disperkim harus memastikan seluruh tahapan administrasi dan status lahan terselesaikan terlebih dahulu agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tahun ini kami merencanakan ada empat lokasi yang akan dibantu untuk penanganan hunian tetap. Salah satunya di Cijambe, Bantargadung. Namun sampai dengan sebulan yang lalu, kami masih menunggu lahan untuk clear and clean terlebih dahulu. Setelah itu baru kami bisa masuk melakukan pembangunan,” ujar Sendi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembangunan bukan disebabkan minimnya kesiapan pemerintah daerah. Disperkim bahkan telah melakukan berbagai persiapan teknis, mulai dari pendataan calon penerima manfaat, penyusunan kebutuhan pembangunan, hingga perencanaan pekerjaan cut and fill apabila lahan telah siap digunakan.
“Kami sudah mengestimasi jumlah masyarakat yang perlu dibantu. Bahkan rencana pekerjaan cut and fill juga sudah disiapkan apabila lahannya sudah siap,” katanya.
Sendi menjelaskan, persoalan ketersediaan lahan menjadi tantangan utama dalam penanganan korban bencana maupun pemenuhan kebutuhan perumahan secara umum. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi banyak daerah di Indonesia.
Karena itulah, pemerintah tidak dapat langsung membangun tanpa adanya kepastian status lahan. Seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum agar pembangunan yang dilakukan dapat berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat.
“Harus clear and clean, sertifikatnya sudah dipegang pemerintah, baru bisa kami usulkan dan direalisasikan pembangunannya,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan, Disperkim juga membuka peluang kolaborasi melalui program Gerbang Pesona Bumi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Langkah tersebut dilakukan karena penanganan pascabencana dinilai membutuhkan dukungan bersama dan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah.
Selain itu, Disperkim tengah mengembangkan pola penanganan seperti yang telah diterapkan di Cikadu. Model tersebut dinilai berhasil mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak dan kini mulai didorong untuk diterapkan di sejumlah wilayah lain seperti Cibitung, Bantargadung, Pasirsuren, hingga Warungkiara.
Saat ini proses penyediaan lahan masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk PTPN dan Perhutani. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Disperkim terus mendorong percepatan proses Surat Pelepasan Hak (SPH) dan sertifikasi agar pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan.
Menurut Sendi, percepatan pembangunan huntap tidak hanya membutuhkan kesiapan anggaran dan perencanaan, tetapi juga dukungan seluruh pihak agar persoalan lahan dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap semua pihak turut berperan. Penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
