PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026).

Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar, Asep menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal.

Menurutnya, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk melakukan pendataan kawasan dan tanah terlantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Asep menegaskan bahwa sektor transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Keberadaan sistem transportasi yang tertata dinilai sangat penting untuk menunjang mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan konektivitas antarwilayah.

“Raperda ini dirancang untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong integrasi layanan transportasi, memperkuat pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perhubungan.

Dengan disepakatinya kedua Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi berharap dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Saya berharap kedua Raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.