SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap menjalankan ketentuan kewajiban melampirkan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan tetap konsisten menerapkan aturan tersebut dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Ketentuan ini bukan aturan baru. Dasar hukumnya sudah jelas dan selama ini telah menjadi bagian dari kebijakan pendidikan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Jalil.
Menurutnya, kewajiban melampirkan ijazah DTA tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan agama di kalangan generasi muda. Pendidikan diniyah dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak peserta didik sejak usia dini.
Jalil menjelaskan, pentingnya mempertahankan kebijakan tersebut juga disampaikan oleh para pengelola madrasah diniyah dalam berbagai forum reses yang dilaksanakannya. Mereka berharap pemerintah daerah tetap konsisten menjalankan regulasi yang telah diterapkan selama bertahun-tahun.
“Aspirasi yang kami terima dari para pengelola madrasah diniyah menginginkan adanya kepastian bahwa aturan ini tetap dijalankan. Mereka melihat kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan,” katanya.
Selain menjadi implementasi dari peraturan daerah, keberadaan syarat ijazah DTA juga dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi ribuan madrasah diniyah yang selama ini turut membantu pemerintah dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Jalil, lembaga pendidikan diniyah telah menjadi bagian penting dalam upaya membangun sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan ketentuan mengenai ijazah DTA masih berlaku dan tetap diterapkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Kebijakan tersebut bahkan telah didukung melalui surat edaran yang menjadi pedoman bagi sekolah dalam menjalankan proses penerimaan siswa.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan akademik, tetapi juga tetap memberikan perhatian terhadap penguatan pendidikan agama sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda.
Dengan tetap diterapkannya ketentuan tersebut, pendidikan diniyah diharapkan semakin mendapat penguatan sekaligus mampu mencetak generasi yang berakhlak, berkarakter, dan memiliki pemahaman keagamaan yang baik sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan.
