Sukabumi – Dugaan beroperasinya sebuah perusahaan di Kecamatan Warung Kiara tanpa kelengkapan izin resmi kembali menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan perizinan di Kabupaten Sukabumi, khususnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan berbahan baku eceng gondok di Desa Sukaharja tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 200 orang, namun tanpa kejelasan legalitas perizinan usaha yang semestinya menjadi syarat utama dalam menjalankan kegiatan produksi.

Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap peran DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan, pengawasan, dan penertiban izin usaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai, apabila terdapat aktivitas usaha yang berjalan tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin operasional yang sah, maka hal tersebut perlu segera dilakukan verifikasi dan penelusuran data oleh instansi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan sistem perizinan yang berlaku.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga didorong untuk memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah lainnya seperti dinas teknis, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak perda guna memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi telah memenuhi kewajiban perizinan secara lengkap.

Penguatan pengawasan ini dinilai penting tidak hanya untuk aspek kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga iklim investasi yang sehat serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan langkah klarifikasi dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran administrasi perizinan.

Langkah tegas dan terukur dari DPMPTSP dinilai menjadi kunci dalam memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.