RAGAM BAHASA – Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang lahan yang berada di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Seluruh tahapan pelaksanaan berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.

Lahan seluas sekitar 7.820 meter persegi yang menjadi objek perkara tersebut kini telah dipasangi papan pemberitahuan sebagai tanda bahwa lokasi tersebut resmi berada dalam status sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Personel Polres Sukabumi disiagakan sejak pagi untuk mengawal jalannya proses hukum. Pengamanan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari petugas pengadilan, pemohon, hingga termohon eksekusi, guna mencegah potensi gangguan selama pelaksanaan berlangsung.

Kasubbag Binops Polres Sukabumi, IPTU Nana, mengatakan kehadiran aparat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam mengamankan putusan pengadilan agar dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum.

“Personel kami bertugas mengamankan seluruh rangkaian kegiatan agar berjalan tertib, sekaligus memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi,” ujarnya.

Pelaksanaan sita eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 4/Pen.Pdt.Sit.Eks/2026/PN.Cbd juncto Nomor 44/Pdt.G/2024/PN.Cbd juncto Nomor 680/PDT/2025/PT.BDG yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertindak sebagai pihak pemohon eksekusi, sementara PT Graha Cipta Optima bersama sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai termohon.

Sebelum dilakukan pengosongan, petugas Pengadilan Negeri Cibadak terlebih dahulu membacakan amar putusan di lokasi. Selanjutnya, panitera dan juru sita melaksanakan proses penyitaan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku, dengan pengawalan penuh dari aparat kepolisian.

Rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.30 WIB tanpa adanya insiden maupun penolakan yang mengganggu jalannya eksekusi. Polisi memastikan situasi selama proses berlangsung tetap aman, lancar, dan kondusif.

Di sisi lain, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek eksekusi tersebut merupakan aset milik PT KAI yang telah diproses melalui mekanisme hukum hingga berkekuatan hukum sesuai putusan pengadilan.

(Egol)