Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pemangku kepentingan mulai melaksanakan uji coba optimalisasi fungsi Terminal Cibadak pada Senin (6/7/2026). Tahap awal penataan difokuskan pada operasional Angkutan Kota (Angkot) trayek 09 dengan rute Cibadak–Benda sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan efektivitas pelayanan angkutan umum.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan Dishub, UPTD Terminal Cibadak dan Cicurug, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta Kelompok Kerja Unit (KKU) Cicurug.

Menurutnya, rapat tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama, yakni optimalisasi fungsi Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug, serta penataan operasional Angkot trayek 09 rute Cibadak–Benda agar pelayanan kepada masyarakat semakin tertata.

“Uji coba ini merupakan implementasi dari hasil rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kami ingin memastikan fungsi terminal dapat berjalan optimal sekaligus menciptakan sistem angkutan umum yang lebih tertib,” ujar Lukmanul.

Sebelum uji coba dimulai, Dishub telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkot, pengusaha angkutan, dan masyarakat melalui pemasangan banner serta stiker informasi di sejumlah titik. Masa uji coba dijadwalkan berlangsung selama satu minggu sebelum dilakukan evaluasi bersama.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, pengelola Pasar Cibadak memberikan akses bagi Angkot trayek 09 untuk melintasi jalan belakang pasar menuju terminal. Selain itu, kendaraan yang menggunakan jalur tersebut juga dibebaskan dari biaya retribusi.

“Dukungan dari pengelola pasar sangat membantu kelancaran uji coba ini. Angkot trayek 09 diperbolehkan melintas melalui akses belakang pasar tanpa dikenakan retribusi, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama,” jelasnya.

Ke depan, Dishub Kabupaten Sukabumi juga berencana menata jalur khusus bagi Angkot trayek 09 di kawasan pintu keluar terminal guna meningkatkan kelancaran arus kendaraan sekaligus menciptakan lingkungan terminal yang lebih tertib.

Langkah optimalisasi terminal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Menanggapi aspirasi para pengemudi yang menginginkan kepastian hukum terkait penggunaan jalan belakang pasar, Lukmanul menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan pengelola pasar untuk menerbitkan surat resmi sebagai dasar administrasi penggunaan jalur tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi agar legalitas penggunaan akses jalan belakang pasar dapat dituangkan dalam surat resmi. Dengan begitu, para pengemudi memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan operasional dengan lebih nyaman,” pungkasnya.