Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memperkuat komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang transparan, bersih, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si. dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan sekolah. Kebijakan itu bertujuan memastikan proses pendidikan tidak disertai praktik yang berpotensi menambah beban finansial bagi peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Dalam ketentuan tersebut, sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan satuan pendidikan dilarang melakukan aktivitas penjualan berbagai kebutuhan peserta didik. Larangan tersebut mencakup buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), modul, seragam, atribut sekolah, alat tulis, serta berbagai perlengkapan pendidikan lainnya.

Satuan pendidikan juga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari proses pengadaan kebutuhan peserta didik. Sekolah dilarang mengarahkan orang tua atau wali murid untuk membeli barang dari toko maupun penyedia tertentu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.

Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menunjuk vendor secara mengikat dalam penyediaan kebutuhan pendidikan. Bentuk kerja sama yang memberikan komisi, cashback, atau keuntungan dalam bentuk lainnya kepada pihak sekolah juga termasuk praktik yang dilarang dalam surat edaran tersebut.

Untuk pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, orang tua atau wali murid diberikan kebebasan memilih penyedia barang. Pemilihan tersebut dapat dilakukan berdasarkan spesifikasi yang telah ditentukan sekolah, namun tidak boleh disertai tekanan maupun kewajiban membeli dari penyedia tertentu.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga memberikan perhatian terhadap praktik pungutan di lingkungan satuan pendidikan. Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dilarang dilakukan, termasuk pungutan yang dikemas sebagai biaya pembangunan, biaya kegiatan, biaya administrasi, maupun sumbangan yang pada praktiknya bersifat wajib dan memaksa.

Kegiatan sekolah seperti perpisahan, wisuda, study tour, dan outing class juga tidak boleh ditetapkan sebagai kegiatan wajib apabila berpotensi membebani peserta didik. Kegiatan tersebut juga dilarang dijadikan sebagai sarana bagi sekolah untuk memperoleh keuntungan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan satuan pendidikan tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran.

Deden menekankan bahwa sekolah harus menjadi ruang pendidikan dan pengembangan peserta didik, bukan tempat berlangsungnya aktivitas transaksi yang dapat membebani keluarga siswa.

Ia juga meminta seluruh kepala sekolah, guru, komite sekolah, tenaga kependidikan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan agar menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan proses belajar mengajar berjalan tanpa adanya praktik pungutan maupun komersialisasi yang merugikan peserta didik dan orang tua.