SUKABUMI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan sekaligus menata sistem parkir yang lebih tertib, aman, transparan, dan profesional di kawasan wisata.

Program tersebut diluncurkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026), dan diresmikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas. Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga para pelaku usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, S.H., M.H., mengatakan Program Parkir Wisata SOMEAH merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membenahi tata kelola kawasan wisata, khususnya pelayanan parkir yang selama ini masih menjadi salah satu perhatian wisatawan.

“Pembenahan parkir menjadi bagian penting dalam meningkatkan citra pariwisata Kabupaten Sukabumi. Selain menghadirkan pelayanan yang lebih baik, program ini juga diharapkan mampu menghilangkan praktik pungutan liar sehingga wisatawan merasa nyaman dan terlindungi,” ujar Ali Iskandar.

Menurutnya, pada tahap awal program diterapkan di 13 destinasi wisata sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata yang berada di kawasan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi. Implementasi program akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh destinasi wisata.

Ali menjelaskan, penataan sistem parkir bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pengalaman positif bagi wisatawan sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Pelayanan yang baik dimulai sejak wisatawan tiba di destinasi. Ketika parkir tertata, tarif jelas, petugas memiliki identitas resmi, dan kendaraan terjamin keamanannya, maka kepercayaan wisatawan terhadap destinasi akan semakin meningkat,” katanya.

Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas wajib memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan bahwa parkir merupakan pintu pertama pelayanan wisata yang akan membentuk kesan awal wisatawan terhadap sebuah destinasi.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan parkir yang lebih profesional.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi parkir yang lebih tertib dan akuntabel.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” ungkap Herdy.

Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, Dispar Kabupaten Sukabumi optimistis tata kelola destinasi wisata akan semakin baik, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.