Eks buruh tambang Sukabumi mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan. (Sumber : Istimewa.)
RAGAM BAHASA – Persoalan pembayaran hak para mantan pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada hingga kini belum menemukan titik terang.
Sebanyak 332 eks karyawan perusahaan tambang emas tersebut masih menunggu kejelasan terkait penyelesaian tunggakan gaji yang mereka klaim belum dibayarkan. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana proses penanganan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Koordinator Aliansi Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas, Muhamad Fadil Amin (23), mengatakan para mantan pekerja telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi maupun pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah selanjutnya terhadap kedua perusahaan tersebut.
Fadil menuturkan, pada 18 Juli 2026, perwakilan eks karyawan sempat bertemu dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi. Pertemuan itu dihadiri kepala dinas, sekretaris dinas, serta sejumlah staf.
Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menjelaskan bahwa PT Wilton Wahana Indonesia sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan hak pekerja.
Menurut Fadil, dalam keterangannya kepada dinas, pihak PT Wilton menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengaku tidak pernah melakukan perekrutan terhadap para pekerja yang mempermasalahkan tunggakan gaji.
Setelah proses klarifikasi dengan PT Wilton, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi disebut berencana memanggil PT Bagas Bumi Persada.
Akan tetapi, rencana tersebut hingga kini belum diketahui perkembangannya.
“Dinas ketenagakerjaan menyampaikan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap PT Bagas Bumi Persada untuk meminta klarifikasi. Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ujar Fadil.
Selain melalui dinas di tingkat kabupaten, persoalan tersebut juga telah masuk dalam penanganan pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Fadil mengungkapkan, pihak pengawas provinsi sempat menghubungi perwakilan aliansi untuk meminta keterangan sekaligus data terkait permasalahan yang dialami para eks karyawan.
Karena perwakilan aliansi tidak dapat datang langsung ke kantor UPTD, proses pemberian keterangan akhirnya dilakukan secara daring.
“Pengawas provinsi sudah menghubungi kami untuk memberikan keterangan di kantor UPTD. Karena kami tidak bisa hadir secara langsung, akhirnya keterangan diberikan secara online dan seluruh data yang kami miliki kami lampirkan,” katanya.
Setelah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung, pihak aliansi kembali berusaha mencari informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Mereka melakukan komunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, khususnya mengenai rencana pemanggilan PT Bagas Bumi Persada.
Dari komunikasi tersebut, kata Fadil, pihaknya memperoleh informasi bahwa PT Bagas disebut beberapa kali tidak memenuhi undangan pemanggilan.
Meski demikian, para eks karyawan mengaku masih belum mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kondisi itu membuat para mantan pekerja mempertanyakan kepastian penyelesaian hak mereka. Mereka berharap instansi yang berwenang dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan serta langkah hukum maupun administratif yang akan dilakukan.
Para eks karyawan juga meminta agar persoalan tunggakan gaji tersebut tidak berlarut-larut, mengingat hak yang mereka perjuangkan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup para pekerja dan keluarga mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kejelasan lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan maupun langkah berikutnya terhadap PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada.
(Egol)
