SUKABUMI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai membenahi tata kelola parkir di kawasan destinasi wisata melalui peluncuran Program Parkir Wisata Someah (Sopan, Aman, Endah, dan Amanah) Pikeun Sukabumi Mubarakah. Program ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan profesional guna meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Peluncuran program yang dipusatkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (3/8/2026), menjadi awal penerapan proyek percontohan di 13 titik kawasan wisata Pantai Selatan dari total 58 lokasi parkir yang telah dipetakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, S.H., M.H., mengatakan penataan sistem parkir merupakan bagian penting dalam membangun pengalaman wisata yang aman, nyaman, dan berkesan bagi para pengunjung.
“Wisata harus aman, nyaman, menyenangkan, dan meninggalkan kenangan yang baik. Karena itu, parkir menjadi salah satu aspek yang harus ditata agar tidak lagi menimbulkan keluhan dari wisatawan,” ujar Ali Iskandar.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan perbedaan tarif parkir di sejumlah objek wisata, bahkan sebagian petugas parkir belum memiliki identitas resmi maupun sistem pelayanan yang akuntabel. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar wisatawan memperoleh kepastian tarif serta pelayanan yang seragam di setiap destinasi.
Dalam Program Parkir Wisata Someah, tarif parkir kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5.000 pada kawasan dengan fasilitas parkir yang memiliki standar yang sama.
“Kalau hari ini fasilitas parkirnya sama, maka tarifnya juga harus sama. Nantinya besaran tarif akan dipasang di setiap lokasi sehingga wisatawan mengetahui tarif resmi sebelum memarkir kendaraan,” jelasnya.
Ali menambahkan, apabila pengelola menyediakan fasilitas yang lebih lengkap, seperti sistem keamanan yang lebih baik atau area parkir yang lebih representatif, mereka dapat mengusulkan penyesuaian tarif. Namun, usulan tersebut harus melalui proses evaluasi dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Selain penyeragaman tarif, Dispar juga mewajibkan seluruh pengelola parkir memberikan karcis resmi, menggunakan rompi atau atribut khusus, menyediakan marka parkir, rambu-rambu, penerangan jalan umum (PJU), serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.
“Petugas harus jelas identitasnya, memberikan karcis, memakai atribut, serta menjalankan pelayanan yang amanah. Ini menjadi bagian dari standar pelayanan parkir wisata,” tegas Ali.
Penataan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi mengenai pemenuhan perizinan pengelolaan parkir di kawasan wisata di luar badan jalan. Melalui kebijakan tersebut, setiap pengelola diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan operasional sebelum memperoleh izin pengelolaan parkir.
Dispar juga akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan wisatawan. Tarif resmi akan dipasang secara terbuka di seluruh lokasi sehingga pengunjung dapat dengan mudah mengetahui biaya parkir yang berlaku.
“Kalau ada petugas tanpa atribut atau memungut tarif di luar ketentuan, tentu itu menyalahi aturan. Karena tarif resmi nanti dipasang di setiap kawasan wisata,” ungkapnya.
Tidak hanya membenahi sistem parkir, kawasan wisata Citepus juga mulai memperkuat identitas budaya lokal. Para pedagang berkomitmen mengenakan pakaian adat Sunda berupa pangsi dan kebaya setiap akhir pekan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana wisata yang lebih ramah, khas, dan berkarakter.
Melalui Program Parkir Wisata Someah, Dispar Kabupaten Sukabumi berharap tercipta tata kelola parkir yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan. Program ini diharapkan menjadi model penataan parkir di seluruh destinasi wisata Kabupaten Sukabumi sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap kawasan wisata Pantai Selatan.
