RAGAM BAHASA – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang pendaki dalam kondisi diduga bermesraan di kawasan Gunung Prau, Wonosobo, Jawa Tengah, ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria dan perempuan yang diduga sedang berada di area pendakian. Keduanya terlihat berbaring sambil berpelukan sebelum seorang pendaki lain yang merekam kejadian itu memberikan teguran.
Video tersebut kemudian diunggah akun Instagram @basecamp_prau_dieng pada Senin (31/8/2026) dan mendapat perhatian dari warganet.
Dalam keterangannya, pengelola akun mengingatkan para pendaki agar menjaga perilaku selama berada di kawasan gunung.
“Gunung bukan tempat untuk mesum! Banyak jenis-jenis pelanggaran yang akan ada sanksi tersendiri jika kalian melanggar, jadilah pendaki yang beretika dan mematuhi segala peraturan yang ada!” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Meski demikian, rekaman yang beredar di media sosial belum dapat menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa pasangan tersebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta kejadian dan terpenuhinya unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Potensi Pelanggaran Kesusilaan
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan kajian adalah Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum maupun di hadapan orang lain yang hadir tanpa kemauannya.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Dalam ketentuan KUHP, denda kategori II maksimal sebesar Rp10 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat potongan video. Penyidik tetap harus menilai secara menyeluruh mengenai tindakan yang dilakukan, tempat kejadian, kondisi saat peristiwa berlangsung, serta bukti-bukti lain yang tersedia.
Bisa Dikaji sebagai Perbuatan Cabul
Ketentuan lain yang mungkin dikaji adalah Pasal 414 KUHP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur perbuatan cabul di depan umum.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III, yang maksimal mencapai Rp50 juta.
Meski demikian, tindakan seperti berpelukan atau menunjukkan kemesraan secara fisik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul. Penilaiannya harus melihat tindakan konkret yang terjadi dan unsur hukum yang harus dibuktikan.
Tidak Otomatis Masuk Perzinaan
Pasal 411 KUHP mengenai perzinaan juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang dibahas dalam konteks dugaan tindakan asusila.
Namun, pasal tersebut mensyaratkan adanya persetubuhan antara seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Karena itu, rekaman yang hanya memperlihatkan dua orang berpelukan atau bermesraan tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perzinaan.
Selain itu, Pasal 411 juga merupakan delik aduan dengan ketentuan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan bergantung pada status perkawinan pihak yang terlibat.
Penyebaran Rekaman Juga Perlu Diperhatikan
Tidak hanya tindakan yang dilakukan oleh pasangan dalam video, penyebaran rekaman tersebut ke media sosial juga dapat memiliki aspek hukum tersendiri.
Ketentuan mengenai pornografi antara lain diatur dalam Pasal 407 KUHP. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah perbuatan terhadap materi pornografi, seperti memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.
Akan tetapi, keberadaan unsur pornografi tidak dapat disimpulkan hanya karena sebuah video dianggap tidak senonoh oleh masyarakat. Isi rekaman, bentuk tindakan, tujuan penyebaran, serta unsur lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana harus diperiksa terlebih dahulu.
Dengan demikian, viralnya video dugaan tindakan tidak senonoh di Gunung Prau perlu disikapi secara hati-hati. Rekaman yang beredar dapat menjadi informasi awal, tetapi penentuan apakah telah terjadi pelanggaran pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, kejadian tersebut kembali menjadi pengingat bagi para pendaki untuk menjaga etika, menghormati sesama pengunjung, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di kawasan pendakian.
Catatan: Status hukum terhadap pihak yang terlihat dalam rekaman tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial. Penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
(Egol)
