Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penataan di lingkungan birokrasi dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jujun Juaeni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi dipercaya untuk merangkap sebagai Plt. Kasatpol PP.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/1/26/BKPSDM/2026 yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar pada 30 Januari 2026.

Berdasarkan surat tersebut, Jujun mulai menjalankan tugas sebagai Plt. Kasatpol PP terhitung sejak 1 Februari 2026. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP tetap berjalan, khususnya dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk menjaga kesinambungan kinerja perangkat daerah. Terlebih, Satpol PP memiliki fungsi strategis dalam pelayanan publik, penegakan regulasi daerah dan pemeliharaan ketenteraman masyarakat.

“Penugasan Pelaksana Tugas ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Teja, Minggu (1/2/2026).

Teja menyampaikan bahwa status Jujun sebagai Plt. Kasatpol PP bersifat sementara. Masa penugasannya berlangsung selama tiga bulan atau sampai pejabat definitif untuk posisi tersebut ditetapkan.

Selama menjalankan tugas tambahan tersebut, Jujun tetap menduduki jabatan utamanya sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi.

“Skema pelaksana tugas ini penting agar roda organisasi tidak mengalami stagnasi, terutama di unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan publik dan penegakan regulasi,” tambah Teja.

Di sisi lain, proses pengisian jabatan definitif Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi juga telah berjalan. Pemkab Sukabumi membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Tiga jabatan yang masuk dalam proses seleksi terbuka tersebut yakni Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kepala BKPSDM, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Menurut Teja, seleksi tersebut dapat diikuti oleh aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan birokrasi.

“Lelang jabatan sudah dibuka dan dapat diikuti oleh ASN yang memenuhi syarat. Ini bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi untuk menerapkan sistem merit dan profesionalisme dalam birokrasi,” jelasnya.

Melalui seleksi terbuka tersebut, Pemkab Sukabumi berharap pejabat definitif yang nantinya terpilih mempunyai kompetensi, integritas dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Penunjukan Jujun Juaeni sebagai Plt. Kasatpol PP sekaligus menjadi langkah sementara untuk memastikan tugas pemerintahan tetap berjalan sembari proses pengisian jabatan definitif berlangsung.

Pemkab Sukabumi menargetkan proses tersebut dapat menghasilkan pejabat yang mampu memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.