RAGAM BAHASA – Selebgram Julia Prastini alias Jule (JP) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Jule diamankan di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus dua perempuan berinisial RR dan RN.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari keduanya, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa vape tersebut diperoleh dari seorang warga negara China berinisial XC. Polisi kemudian menangkap XC di sebuah hotel di Jakarta Barat sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan XC, polisi menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan adanya paket berisi cartridge vape yang dipesan oleh perempuan berinisial JP. Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket tersebut.
Sekitar pukul 17.15 WIB, paket dikirim ke sebuah apartemen di kawasan Cilandak. Paket tersebut kemudian diterima langsung oleh Jule.
Polisi meminta Jule membuka paket tersebut. Di dalamnya ditemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate.
Petugas selanjutnya menggeledah apartemen dan kembali menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
Jule kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate.
Selain Jule, polisi juga mengamankan RR, RN, dan XC. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam perkara ini.
(Noval)
