Sukabumi – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat mengenai tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (9/4/2025).

Rapat ini membahas penyusunan surat edaran (SE) yang mengatur tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Sukabumi. Sekda Ade menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif nasional yang ditujukan untuk 80 ribu desa di Indonesia. Sebanyak 381 desa di Kabupaten Sukabumi ditargetkan untuk segera membentuk koperasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Hari ini kita berkumpul karena ada target nasional. Pada 30 Juni 2025, seluruh desa harus sudah membentuk koperasi, karena program ini direncanakan diluncurkan pada bulan Juli,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi untuk segera menyusun dan mengedarkan surat edaran kepada seluruh desa terkait langkah-langkah pembentukan koperasi. Dengan cara ini, setiap desa akan memiliki acuan yang jelas saat proses sosialisasi.

“Kita targetkan satu desa memiliki satu koperasi, yang minimal beranggotakan sembilan orang,” tambahnya.

Dalam surat edaran yang sedang disusun, akan dijabarkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, yang dimulai dari Maret hingga Juni 2025.