Sukabumi – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi mengusulkan perubahan status ruas jalan Pangleseran–Cibatu di Kecamatan Cikembar dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Langkah ini diambil karena jalan tersebut menjadi penghubung antara jalan nasional dan jalan provinsi serta memiliki intensitas lalu lintas tinggi seperti jalan nasional.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa secara teknis jalan itu memang berada di bawah kewenangan kabupaten. Namun, dari segi fungsional, jalan ini dinilai layak menjadi tanggung jawab provinsi.
“Jalan Pangleseran–Cibatu saat ini merupakan jalan kabupaten, tapi karena posisinya menghubungkan jalan nasional dan provinsi, kami usulkan agar statusnya ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” ujar Dede pada Sabtu (8/3/2025).
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses peralihan status jalan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mensyaratkan bahwa setiap jalan yang akan dialihfungsikan harus berada dalam kondisi baik.
“Provinsi hanya akan menerima status jalan jika kondisinya sudah mulus,” kata Dede.
Oleh karena itu, Dinas PU Kabupaten Sukabumi akan memperbaiki ruas jalan tersebut sepanjang total 8 kilometer, dengan proses perbaikan dilakukan secara bertahap.
“Saat ini masih ada sekitar 4 kilometer jalan yang rusak dan akan kami beton. Perbaikannya kami lakukan setiap tahun agar jalan ini bisa segera memenuhi syarat untuk alih status,” pungkasnya.