SUKABUMI – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja pada Selasa (15/3/2025) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, membahas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).
Rapat kerja ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan bahwa transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diharapkan dapat membawa angin segar dalam pengelolaan bisnis perbankan daerah.
“Semoga langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga demi memperkuat daya saing,” ujar Hera.
Hera menambahkan bahwa perubahan ini merupakan langkah visioner dalam merespons dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif. Meskipun demikian, orientasi utama perubahan ini tetap berpegang pada asas profesionalisme dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
“Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja BPR Sukabumi, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Rapat kerja tersebut juga menjadi ajang penting untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam memastikan kesiapan organisasi, aspek legalitas, serta potensi dampak dari perubahan struktur hukum yang diusulkan.
Proses pembahasan Raperda ini akan terus bergulir melalui tahapan-tahapan berikutnya hingga akhirnya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.