Sukabumi — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (31/5/2025). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait legalitas dan dampak proyek yang berjalan cepat.

Kepala DPMPTSP, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa meskipun PT Bogorindo telah memiliki izin dasar—termasuk izin lokasi sejak 2013, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lingkungan—dokumen teknis seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum lengkap. Ali menyebutkan, proyek telah mendirikan satu unit rumah pohon dan masih membangun tiga unit lainnya, namun tanpa validasi dokumen yang sesuai.

DPMPTSP menekankan pentingnya kesesuaian lokasi pembangunan dengan izin yang beredar dan mendorong perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melengkapi semua dokumen administratif. Ali menambahkan bahwa koordinasi antar‑sektor perlu diperkuat, terutama jika proyek tersebut berdampak pada fasilitas umum atau lingkungan—yang mungkin memerlukan dokumen AMDAL.

Sikap ini menunjukkan bahwa Pemkab Sukabumi mendukung investasi, namun menuntut kepatuhan aturan agar menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan