Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, pada Selasa, 3 Juni 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Forkopimcam Surade, perwakilan PT Berkah Semesta Maritim (BSM), dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala DPMPTSP Ali Iskandar menyatakan bahwa dokumen UKL–UPL sudah diajukan sejak awal Mei, lolos proses kajian, dan kini disetujui di tahap sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa proyek ini tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mengawasi proses pembangunan agar sesuai kesepakatan lingkungan. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan. Isu terkait mutu air, polusi, keberadaan terumbu karang, dan penyu hijau menjadi perhatian utama.
Direktur Operasional PT BSM, Hediyanto, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa dukungan komunitas lokal dan pemeriksaan lintas instansi penting untuk memastikan jalannya proyek sesuai izin. Adanya perbedaan pandangan dianggap hal wajar, selama diselesaikan melalui dialog terbuka.
Sosialisasi ini diselenggarakan setelah sebelumnya warga menolak proyek tersebut karena khawatir akan dampak lingkungan dan legalitas perizinan. Pemerintah daerah, termasuk DPMPTSP, DLH, Disperkim, Diskan, dan DPTR, turut memfasilitasi keterlibatan publik dalam proses kaji lingkungan ini.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pembukaan tambak udang di Minajaya akan berjalan jika mekanisme UKL–UPL terpenuhi dan didukung oleh pemantauan ketat serta partisipasi aktif masyarakat. DPMPTSP menempatkan sosialisasi sebagai bukti transparansi dan keterbukaan dalam melaksanakan proyek yang berpotensi memberi manfaat ekonomi namun tetap menjaga keberlanjutan ekologi dan sosial setempat.