Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya. Putusan ini dianggap sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, pada Rabu 28 Mei 2025, menjelaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan ketentuan ini melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terutama untuk sekolah negeri dan sebagian sekolah swasta.
“Hal ini sudah dilakukan. Pemerintah telah memberikan BOSP untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan gratis, terutama di sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta,” kata Khusyairin.
Ia mengakui bahwa sebagian sekolah swasta masih mengandalkan partisipasi orang tua siswa dan masyarakat dalam pembiayaan operasional karena keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menanggung seluruh kebutuhan sekolah swasta, termasuk gaji guru dan tenaga kependidikan.
“Selama ini pemerintah memang belum mampu menanggung sepenuhnya gaji tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah swasta. Karena itu, partisipasi orang tua siswa yang mampu masih dibolehkan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelasnya.
Meski demikian, Khusyairin menegaskan bahwa untuk siswa dari keluarga tidak mampu, tidak boleh ada pungutan sama sekali baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia juga menyambut baik hadirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan penempatan PTK ASN di sekolah swasta.
“Dengan adanya aturan baru ini, Insyaallah seluruh sekolah negeri maupun swasta dapat benar-benar gratis. Tinggal bagaimana teknis penyelenggaraannya diatur, karena bentuk sekolah swasta itu bermacam-macam. Ada yang terpadu seperti sekolah IT, dan ada yang berbentuk boarding school. Ini tentu akan memerlukan tambahan biaya personal seperti biaya hidup dan pemondokan,” ujarnya.
Data dari Disdik Kabupaten Sukabumi menunjukkan, saat ini terdapat 1.215 sekolah dasar yang terdiri dari 1.136 SD Negeri dan 79 SD Swasta. Untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP), terdapat 386 sekolah, terdiri dari 162 SMP Negeri dan 224 SMP Swasta.
Terkait rencana penggabungan sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60, Khusyairin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara kaku.
“Karena kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan tidak merata, maka sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60 tidak semuanya harus digabung. Jika sekolah tersebut berada di daerah terisolir dan tidak ada akses ke sekolah lain, maka tetap akan kita pertahankan,” tegasnya.
Namun, apabila terdapat dua sekolah berdekatan dalam jenjang yang sama dan salah satunya memiliki jumlah siswa di bawah 60, maka penggabungan akan dipertimbangkan.