Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) bersama Komisi I DPRD, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Bappelitbangda, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Organisasi Setda. Audiensi ini berlangsung pada hari Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara. Budi Azhar menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran telah mencapai titik final, dengan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai dengan pernyataan Pemerintah Pusat.

“Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan kami menerima itu, kita sampaikan bahwa perjuangan pemekaran ini sudah titik final dan seluruh persyaratan administrasinya sudah memenuhi syarat. Itu pernyataan pemerintah pusat yang sudah disampaikan kepada kami,” ujar Budi Azhar.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa saat ini proses pemekaran tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran oleh Presiden Republik Indonesia. Setelah moratorium dicabut, secara otomatis pemekaran akan terjadi.

“Tinggal hari ini, bagaimana pemerintah pusat. Presiden mencabut moratorium pemekaran itu sendiri. Setelah dicabut, tentu kita secara otomatis pemekaran itu terjadi. Tinggal bagaimana kita tetap istiqomah, terus berjuang, berdoa agar moratorium yang diputuskan pemerintah pusat segera dicabut oleh Presiden,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan dukungan dari pihak eksekutif dan legislatif terhadap pemekaran DOB KSU. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan komitmen penuh terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.