SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi akan menertibkan pemasangan kabel dan tiang jaringan internet yang dinilai semrawut serta dipasang tanpa izin resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kabel dan tiang milik penyedia layanan internet (provider) yang dipasang sembarangan, bahkan melanggar batas lahan milik warga, jalan desa, hingga jalan kabupaten.

“Banyak kabel dan tiang internet dipasang tanpa seizin atau sepengetahuan pihak desa. Ini jelas mengganggu estetika, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, Sabtu (19/7/2025).

Ali menegaskan bahwa seluruh provider internet wajib mematuhi aturan yang berlaku. Selain harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka juga harus mengantongi izin resmi melalui sistem OSS, serta izin penggunaan Ruang Milik Jalan (RMJ) dari DPMPTSP.

“Semua harus sesuai prosedur, termasuk provider. Kami merujuk pada regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kecamatan serta penyedia layanan internet terkait. Pemerintah juga berencana memasang papan peringatan di sejumlah titik rawan pelanggaran sebagai upaya edukasi dan pengawasan.

Ali juga menyebutkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. Mulai dari pemutusan layanan, pemberian denda administratif, hingga proses hukum pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.