Sukabumi – Tiga perusahaan tambang tanah urug yang beroperasi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara dari keterlibatan mereka dalam proyek strategis nasional Tol Bocimi Seksi 3. Penghentian ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, bersama Dinas ESDM, DLH, dan Satpol PP.
Langkah tegas tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menemukan bahwa ketiga perusahaan—PT Heksa Pratama, PT Maju Lancar Hegar (MLH), dan CV Duta Limas—menjual tanah urug tanpa izin operasional yang sah.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, menyatakan bahwa seluruh aktivitas dihentikan sampai izin lengkap diperoleh. “Ini pelanggaran serius. Mereka harus mengurus izin sesuai prosedur,” ujarnya dalam rapat di Kantor Kecamatan Cibadak, Rabu (6/8).
Dalam forum koordinasi tersebut, DPMPTSP Sukabumi menegaskan kembali komitmennya dalam penegakan aturan perizinan usaha, khususnya dalam sektor pertambangan non-logam seperti tanah urug. DPMPTSP turut memverifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin penjualan tanah urug sesuai prosedur resmi.
Perlu diketahui, untuk proyek infrastruktur seperti Tol Bocimi, yang dibutuhkan adalah izin penjualan tanah urug, bukan izin pertambangan biasa. Proses perizinan ini seharusnya bisa rampung dalam waktu 14 hari kerja apabila semua dokumen dipenuhi, menurut ESDM.
Namun kenyataannya, ketiga perusahaan tersebut telah beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Oleh karena itu, surat penghentian resmi pun diterbitkan oleh ESDM dan disampaikan ke Polres Sukabumi serta Satpol PP untuk tindak lanjut penegakan hukum.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan perizinan akan terus diperkuat agar seluruh aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.