RAGAMBAHASA – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Kalapa, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi digerebek polisi. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat transit sementara puluhan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

polisi mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (30/9/2023) yang lalu. Dari rumah itu didapati sekitar 29 orang dari berbagai kota di Indonesia. Mayoritas korban diketahui laki-laki.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu perempuan inisial Cl dan pria berinisial As. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan Cl adalah istri salah seorang tersangka lain dalam kasus yang sama dan berstatus DPO.

“Iya Cl, berstatus istri dari salah satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran kita,” kata Maruly
Terkait peranan, Cl bertugas menerima uang transferan administrasi dari para korban. Uang administrasi sebesar Rp 40 juta itu masuk melalui rekening pribadinya. Diketahui selain Cl polisi juga mengamankan pria inisial AS yang berperan mengunggah lowongan kerja di media sosial.

“Transaksi pencairan atau dana operasional atau administrasi sebesar Rp 40 juta ke rekening Cl, jadi ini (posisinya) adalah bisa dibilang bagian di atasnya As (tersangka lain). Posisinya dia di Jakarta, saat kita amankan juga yang bersangkutan berada di Jakarta,” jelas Maruly.

Saat ditanya Maruly, Cl mengaku tidak tahu kaitan rangkaian perjalanan para korban. Ia hanya ditugasi menerima transferan uang sesuai yang dimintai suaminya.

“Saya baru terima Rp 215 juta, yang lain-lainnya saya tidak tahu,” lirih Cl saat ditanya Maruly soal uang yang sudah diterima dan berapa lama para korban transit di Sukabumi.