Berikut ini arahan mengenai jam kerja bagi aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.11/1897/BKPSDM/2024 terutama untuk pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil Kabupaten Sukabumi.

Mulai dari hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun tengah berlangsung bulan suci Ramadhan. Dukungan dari seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat diharapkan untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.