RAGAMBAHASA.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah meraih penghargaan kategori Tuntas Utama SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar tahun 2023 dengan skor 97,73% dalam Aplikasi E_SPM Kemendagri. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang harus diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk memenuhi standar pelayanan minimal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah fokus pada beberapa program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal sampai dengan Triwulan 4 tahun 2023 pada masing-masing urusan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Urusan Pendidikan
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Perumahan Rakyat
5. Urusan Trantibum Linmas
6. Urusan Sosial

 

Dengan capaian yang tinggi dalam meraih kategori Tuntas Utama SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dasar yang berkualitas dan terbaik bagi seluruh warga negaranya. Hal ini merupakan wujud dari upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.