Sukabumi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim di Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari agenda rutin tahunan pemeriksaan keuangan daerah. Kegiatan yang berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 tersebut diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahap awal sebelum pemeriksaan lebih intensif terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
“Ini merupakan amanah pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir sejak 13 Februari lalu,” ujarnya.
Dalam tahapan interim ini, auditor akan mengidentifikasi sejumlah kekurangan serta memberikan catatan yang dapat segera ditindaklanjuti perangkat daerah guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut.
Yudi menyatakan Disbudpora siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjadikan setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan dinas,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berdampak pada kualitas program dan pelayanan di bidang kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga di Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Disbudpora optimistis dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas pelaksanaan program kerja guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
