SUKABUMI – Upaya penertiban administrasi perizinan usaha di Kabupaten Sukabumi terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama legislatif. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pabrik yang diduga belum memiliki kelengkapan izin, jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melakukan langkah lanjutan berupa kunjungan pembinaan ke salah satu perusahaan industri.

Pada Rabu, 4 Maret 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi serta unsur perangkat daerah lainnya melakukan kunjungan ke pabrik GSI. Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi (Satpol PP).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya sosialisasi sekaligus pembinaan kepada pihak perusahaan terkait pentingnya kelengkapan dan ketertiban administrasi perizinan usaha.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya terhadap sejumlah perusahaan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban administrasi perizinan.

“Langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada pembinaan. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban administrasi, terutama terkait kelengkapan dan masa berlaku perizinan,” ujarnya.

Menurut Iwan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi. Namun, seluruh aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Investasi tentu kami dukung, tetapi administrasi perizinan harus tertib. Jangan sampai izin usaha terlambat diperpanjang atau bahkan belum dilengkapi, karena hal itu bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis  DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan mengenai mekanisme perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban memperbarui dokumen perizinan sebelum masa berlakunya habis.

“Kami hadir untuk memberikan sosialisasi agar perusahaan lebih memahami prosedur perizinan yang berlaku, termasuk pentingnya memperpanjang izin tepat waktu sehingga aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan sesuai aturan,” ucap kadis

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para pelaku industri di Kabupaten Sukabumi semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi perizinan. Selain memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di daerah.