RAGAM BAHASA-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, aparat mencatat kerugian negara akibat kejahatan energi tersebut mencapai Rp 243 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa BBM subsidi dan tabung LPG yang disalahgunakan.
“Selama 13 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total kerugian negara mencapai Rp 243 miliar,” ujar Nunung dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan modus yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan berbeda, pengoplosan gas LPG subsidi, hingga pendistribusian ilegal ke industri yang tidak berhak menerima subsidi.
Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.
“Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM dan LPG subsidi,” katanya.
Sementara itu, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmi Raditya, menilai pengungkapan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di lapangan. Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem digitalisasi distribusi agar penyalahgunaan dapat diminimalkan.
“Digitalisasi distribusi dan pengawasan berbasis data sangat penting untuk mencegah penyimpangan. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga harus diperkuat,” kata Fahmi.
Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna memberantas mafia energi. Para pelaku yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayahnya masing-masing.
(FIKRI)
