RAGAM BAHASA-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan dalam sengketa hukum yang telah berlangsung puluhan tahun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pihak Hary Tanoesoedibjo bersama perusahaannya, MNC Asia Holding. Dalam amar putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan CMNP.

Pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia bahkan langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk ungkapan atas hasil yang dinilainya mencerminkan keadilan.

Menurut Jusuf Hamka, putusan ini menjadi titik terang dari konflik yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dijalani bukan semata terkait kerugian finansial, melainkan untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat juga ditolak oleh pengadilan.

Hakim memutuskan agar tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat kepada pihak penggugat. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriel sebesar Rp 50 miliar.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kedua tergugat bertanggung jawab secara bersama-sama dalam memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Dalam perkara ini, turut tergugat Tito Sulistio juga diperintahkan untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa berkepanjangan antara CMNP dan MNC Asia Holding, sekaligus memperjelas posisi hukum masing-masing pihak setelah lebih dari dua dekade berselisih.

(EGOL)