RAGAM BAHASA– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program MBG, yang meliputi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan berbagai barang penunjang program.
Tiga tersangka pertama yang ditetapkan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam kebijakan dan pengelolaan program yang menimbulkan kerugian negara.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut memiliki kedekatan dengan salah satu mantan pejabat BGN. Penyidik menduga AYS berperan dalam pengaturan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang menjadi penyedia motor listrik untuk kebutuhan operasional program. Penyidik menduga terjadi praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Daftar Lima Tersangka
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak swasta
5. Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Dugaan Penyimpangan
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah aspek tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
(NAUVAL)
