RAGAM BAHASA– Upaya pembenahan angkutan kota (angkot) di wilayah Cicurug dan Cibadak mulai memasuki tahap baru. Para pengemudi angkot trayek 09 resmi membentuk Koperasi Kelompok Usaha (KKU) Cicurug sebagai wadah bersama untuk memperkuat pengelolaan dan penataan operasional angkutan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembentukan koperasi yang berada di bawah naungan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tersebut disepakati dalam pertemuan yang berlangsung di Kecamatan Cicurug pada Sabtu (13/6/2026).

Ketua perwakilan pengemudi trayek 09, Ari Purnama, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan koperasi adalah menata kembali pola operasional angkot agar berjalan sesuai izin trayek resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama ini, sebagian armada trayek 09 yang seharusnya melayani rute Terminal Cicurug–Terminal Cibadak masih melanjutkan perjalanan hingga kawasan Simpang Ratu. Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah angkot trayek 02 jurusan Sukasari, Bogor–Cicurug yang kerap beroperasi hingga area SPBU Nyangkowek, yang oleh sejumlah sopir disebut sebagai terminal tidak resmi.

Menurut Ari, penataan trayek akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Organda serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Dalam skema yang sedang disiapkan, seluruh angkot trayek 09 nantinya diwajibkan masuk ke Terminal Cibadak dan Terminal Benda sesuai lintasan yang tercantum dalam izin operasional.

Namun demikian, penerapan aturan tersebut tidak akan dilakukan secara mendadak. KKU Cicurug berencana menggelar pembahasan internal terlebih dahulu untuk menentukan waktu pelaksanaan sekaligus menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan layanan dapat dipahami oleh para pengguna angkutan umum.

Selain fokus pada pembenahan trayek 09, koperasi juga berencana mendorong penataan trayek lain yang dinilai masih beroperasi di luar ketentuan. Salah satunya trayek 02 yang diharapkan nantinya dapat memanfaatkan Terminal Benda sebagai titik pemberhentian resmi dan tidak lagi menjadikan lokasi di luar terminal sebagai tempat menaikkan atau menurunkan penumpang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menyambut baik inisiatif yang dilakukan para pengemudi. Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Nulhakim, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kesadaran pelaku transportasi untuk menjalankan layanan sesuai aturan trayek yang telah ditetapkan.

Menurutnya, angkutan umum dalam trayek memiliki ketentuan operasional yang jelas, yakni melayani perjalanan dari terminal asal menuju terminal tujuan sesuai izin yang dimiliki.

Ia mengakui penyesuaian layanan kemungkinan akan menimbulkan perubahan bagi sebagian penumpang yang selama ini terbiasa menggunakan angkot hingga melewati batas trayek resmi. Meski demikian, penataan dianggap penting untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan sesuai regulasi.

Dengan terbentuknya KKU Cicurug, para pengemudi berharap penataan angkutan umum di kawasan Cicurug dan Cibadak dapat berjalan lebih baik, sekaligus meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat pengguna transportasi umum.

(EGOL)