SUKABUMI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi resmi menerapkan sistem tarif parkir berbasis durasi melalui Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, Amanah) di kawasan wisata Pantai Selatan. Program tersebut diluncurkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP), Palabuhanratu, sebagai langkah pembenahan tata kelola parkir demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, S.H., M.H., mengatakan penataan sistem parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, tertib, dan menyenangkan.

“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan dan dipersiapkan,” ujar Ali Iskandar, Senin (3/8/2026).

Melalui skema baru tersebut, tarif parkir dihitung berdasarkan lamanya kendaraan berada di kawasan wisata. Untuk dua jam pertama, tarif sepeda motor ditetapkan Rp2.000, mobil sedan dan kendaraan sejenis Rp3.000, bus kecil Rp5.000, sedangkan bus besar maupun truk dua sumbu dikenakan tarif Rp10.000.

Setelah melewati dua jam pertama, tarif akan dikenakan secara bertahap per jam dengan batas maksimal dalam satu hari. Untuk kendaraan roda dua misalnya, tambahan tarif sebesar Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp10.000 per hari, sementara mobil sedan dikenakan tambahan Rp2.000 per jam hingga maksimal Rp15.000 per hari.

Menurut Ali Iskandar, pembenahan parkir bukan hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga kepastian hukum bagi pengelola, transparansi pelayanan, serta perlindungan terhadap wisatawan.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi 58 titik parkir di kawasan wisata Pantai Selatan. Namun pada tahap awal, sebanyak 13 lokasi ditetapkan sebagai pilot project penerapan Program Parkir Wisata SOMEAH.

“Ada 58 yang kita identifikasi di Pantai Selatan. Tapi dari 58 itu hari ini ada 13 yang kita dorong bisa menjadi prototipe pilot project percontohan,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Dispar akan memasang papan informasi tarif resmi di setiap lokasi parkir. Selain itu, seluruh petugas diwajibkan mengenakan atribut resmi dan memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Di setiap lokasi itu akan kita pasang besaran tarif,” katanya.

Ali juga menegaskan bahwa petugas parkir yang tidak menggunakan atribut resmi atau menarik tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang siapa ke depan ada yang mengelola parkir tidak beratribut, maka dia menyalahi ketentuan. Memungut tidak sesuai dengan aturan, tentu,” tegasnya.

Menurut Ali Iskandar, penataan parkir merupakan pintu masuk menuju pembenahan kawasan wisata secara menyeluruh. Ia optimistis kawasan wisata yang tertib, bersih, aman, dan bebas dari praktik pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus menarik minat investor untuk mengembangkan berbagai fasilitas pendukung pariwisata di Kabupaten Sukabumi.

“Nanti kalau sudah tertata di kita, sampah sudah dikelola, tidak ada pungutan liar, saya punya keyakinan investor bisa banyak datang ke kita. Dengan banyak investor, fasilitas wisata juga akan semakin lengkap,” tandasnya.

Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola destinasi wisata yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan wisatawan, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah secara berkelanjutan.