Ilustrasi pengendara nekat naik trotoar. (Dok/Korlantas Polri)

RAGAM BAHASA – Trotoar kerap kali menjadi sasaran pengendara sepeda motor ketika arus lalu lintas mengalami kemacetan. Demi memangkas waktu perjalanan, tidak sedikit pengendara yang memilih naik ke jalur pedestrian dan menggunakannya sebagai jalan alternatif.

Padahal, trotoar bukanlah bagian jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Fasilitas tersebut secara khusus dibangun untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat yang berjalan kaki.

Penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Pejalan kaki yang seharusnya dapat berjalan dengan aman di jalur khusus justru harus menghindari kendaraan yang melintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hak dan keselamatan pejalan kaki menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perlindungan.

Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ secara tegas menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa jalan raya bukan hanya menjadi ruang bagi kendaraan bermotor. Setiap pengguna jalan memiliki hak sesuai dengan fungsi fasilitas yang telah disediakan.

Trotoar sendiri merupakan bagian penting dalam infrastruktur transportasi perkotaan. Keberadaannya bertujuan melindungi pejalan kaki dari risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melintas di badan jalan.

Namun dalam praktiknya, fungsi trotoar masih sering disalahgunakan. Selain digunakan sebagai jalur pintas oleh pengendara motor, beberapa trotoar juga kerap terhalang oleh kendaraan yang parkir maupun aktivitas lainnya.

Kondisi tersebut membuat pejalan kaki kehilangan haknya untuk menggunakan fasilitas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka. Bahkan, tidak jarang masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Karena itu, kesadaran seluruh pengguna jalan diperlukan untuk menjaga fungsi masing-masing fasilitas lalu lintas. Pengendara kendaraan bermotor seharusnya tetap berada di jalur yang telah ditentukan dan tidak menjadikan trotoar sebagai alternatif untuk menghindari kemacetan.

Trotoar bukan ruang tambahan bagi kendaraan. Jalur tersebut adalah hak pejalan kaki yang keberadaannya harus dihormati dan dijaga bersama demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.

(Egol)