GORONTALO – Wali Kota Gorontalo berinisial AD tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Jumat (4/9/2026).

 

AD dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 Wita. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan ketidakhadiran tersebut.

 

“Saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly.

 

Maruly mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengecekan terkait alasan ketidakhadiran AD. Dari hasil pengecekan, penyidik menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menerangkan bahwa AD berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kegiatan di luar kota.

 

Meski demikian, Maruly meminta penyidik untuk memastikan lebih lanjut apakah alasan tersebut dapat dinilai patut dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, apabila seorang saksi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Maruly menyebut ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan secara sah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Polda Gorontalo juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati dan menaati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Menurut Maruly, memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

 

“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar menaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkasnya.