SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Melalui agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, saran, maupun koreksi terhadap materi Nota Pengantar yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berbagai pandangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme fungsi anggaran DPRD dalam memastikan kebijakan perubahan anggaran daerah dapat disusun secara tepat sasaran serta mampu mendukung kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Sukabumi.
