Sukabumi – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap siswi kelas XI yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.IP., menjadi pihak yang disorot untuk memberikan tanggapan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan instansinya.

Berdasarkan informasi yang dilansir detikJabar, seorang pejabat Dishub berinisial TIP yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan telah dijemput aparat kepolisian pada Selasa (15/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kepolisian yang diajukan pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan.

Kasus ini turut mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mendukung pemulihan psikologis siswi tersebut.

Ganjar mengungkapkan, pendampingan psikologis atau trauma healing telah dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban menghadapi dampak yang ditimbulkan dari dugaan peristiwa tersebut.

Selain pendampingan terhadap korban, Pemkab Sukabumi juga mengevaluasi mekanisme penerimaan dan pengelolaan siswa magang di seluruh perangkat daerah. Setiap instansi direkomendasikan membuat pakta integritas serta memastikan lingkungan kerja yang aman bagi siswa yang menjalani PKL maupun program magang.

Dalam konteks tersebut, tanggapan Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjadi penting untuk menjelaskan sikap dan langkah institusinya dalam menyikapi dugaan kasus yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Dishub tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan langsung dari Mubtadi Latip dalam bahan informasi yang tersedia. Karena itu, sikap resmi Kepala Dishub terkait penanganan kasus, perlindungan siswa magang, serta langkah internal yang akan ditempuh masih perlu dikonfirmasi.

Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara perlindungan dan pemulihan korban serta evaluasi sistem pengawasan siswa magang menjadi hal penting untuk diperhatikan.