Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola lahan negara dengan status Hak Guna Usaha (HGU) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan kegiatan usahanya. Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, ketika memberikan penjelasan kepada MediaAksara terkait kondisi perizinan perusahaan perkebunan yang memanfaatkan lahan berstatus HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dede menjelaskan bahwa kewenangan mengenai hak atas tanah, termasuk penerbitan hingga administrasi sertifikat HGU, sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu, DPMPTSP memiliki tugas dan kewenangan dalam menangani aspek perizinan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Menurutnya, Hak Guna Usaha dan izin usaha merupakan dua bentuk administrasi yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. HGU berkaitan dengan hak pemanfaatan atas tanah, sedangkan izin usaha mengatur aktivitas ekonomi dan penggunaan lahan berdasarkan bidang usaha yang dijalankan.
“Perizinan usaha itu berbicara mengenai kegiatan usaha dan lahan yang dimanfaatkan. Jadi, HGU merupakan pelekatan hak atas tanah, sedangkan izin usaha berkaitan dengan jenis kegiatan usahanya,” jelas Dede di Pendopo.
Ia mengungkapkan, mekanisme perizinan untuk sektor pertanian dan perkebunan hingga saat ini masih terdapat yang menggunakan prosedur manual maupun dokumen perizinan yang diterbitkan berdasarkan kebijakan sebelumnya. Oleh karena itu, DPMPTSP mendorong perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha agar segera memperbarui sekaligus mengintegrasikan dokumen perizinannya melalui sistem OSS.
Dede juga menjelaskan bahwa klasifikasi perizinan untuk komoditas pertanian dan perkebunan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan jenis komoditas yang dikembangkan oleh masing-masing perusahaan.
Beberapa komoditas perkebunan seperti teh, kelapa sawit, karet, pisang, buah naga, rambutan hingga durian memiliki klasifikasi kegiatan usaha tersendiri sesuai dengan bidang pengembangannya.
Dalam pelaksanaan integrasi perizinan tersebut, perusahaan juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kesesuaian lokasi usaha, serta dokumen persyaratan pengelolaan lingkungan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha masing-masing.
Mengenai pendataan perusahaan yang memiliki HGU, Dede menyampaikan bahwa DPMPTSP Kabupaten Sukabumi belum mempunyai basis data khusus yang memuat keseluruhan jumlah perusahaan swasta maupun BUMN yang mengelola kawasan dengan status HGU.
Hal tersebut disebabkan tugas utama DPMPTSP lebih berfokus pada pelayanan dan penerbitan perizinan kegiatan usaha, bukan pada pendataan kepemilikan maupun pengelolaan hak atas tanah.
“Kami mendorong para pelaku usaha, terutama perusahaan di bidang pertanian dan perkebunan dengan skala investasi besar, agar segera melengkapi persyaratan perizinannya melalui OSS,” ungkap Dede, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kelengkapan dokumen perizinan menjadi salah satu aspek penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menunjang keberlangsungan aktivitas perusahaan. Hal ini juga berkaitan dengan proses pemasaran hasil produksi yang harus memenuhi ketentuan berdasarkan jenis komoditas yang diusahakan.
Melalui penerapan integrasi perizinan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap tata kelola kegiatan usaha di sektor perkebunan dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
