SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menghadirkan inovasi Smart Pimpasa sebagai upaya memperluas edukasi keimigrasian sekaligus memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga tingkat desa.

 

Inovasi tersebut diwujudkan melalui penerbitan buku panduan praktis bagi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Buku ini dirancang sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pembinaan, menyampaikan informasi keimigrasian, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai modus TPPO.

 

Kehadiran Smart Pimpasa dilatarbelakangi pentingnya peran petugas Pimpasa sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dan masyarakat. Terlebih, informasi mengenai prosedur keimigrasian serta potensi tindak pidana perdagangan orang perlu disampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan Smart Pimpasa merupakan inovasi praktis yang disusun berdasarkan kebutuhan petugas saat menjalankan tugas pembinaan di lapangan.

 

“Imigrasi untuk Rakyat. Smart Pimpasa hadir sebagai solusi praktis yang menjawab kebutuhan petugas di lapangan. Inovasi tidak selalu harus berbentuk teknologi yang kompleks. Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian dan edukasi pencegahan TPPO dapat disampaikan secara tepat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan,” ujar Henki Irawan.

 

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi semakin penting seiring berkembangnya modus TPPO yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Modus tersebut di antaranya tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur resmi, penipuan melalui media sosial, perkawinan titipan, hingga perdagangan organ. Kondisi ini membutuhkan langkah pencegahan melalui penyebaran informasi dan edukasi secara berkelanjutan.

 

Berbeda dengan inovasi berbasis aplikasi digital, Smart Pimpasa justru mengandalkan buku panduan yang dapat digunakan secara luring atau tanpa koneksi internet.

 

Pemilihan media tersebut mempertimbangkan kondisi sejumlah wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan akses jaringan internet. Dengan begitu, petugas tetap dapat mempelajari materi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tanpa bergantung pada perangkat elektronik maupun koneksi internet.

 

Buku panduan tersebut disusun secara ringkas dan terstruktur agar mudah dibawa serta digunakan saat petugas melakukan sosialisasi dan pembinaan. Selain mempermudah penyampaian informasi, keberadaannya juga diharapkan dapat menyeragamkan materi edukasi yang diberikan kepada masyarakat.

 

Dalam proses pengembangannya, Smart Pimpasa melibatkan mentor, Tim Efektif, petugas Pimpasa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Tahapannya meliputi pembentukan tim, penyusunan dan validasi materi, pembekalan petugas, pendistribusian buku, hingga monitoring dan evaluasi.

 

Ke depan, Kantor Imigrasi Sukabumi berkomitmen menjaga keberlanjutan inovasi tersebut melalui penggunaan buku panduan secara konsisten, pembaruan materi sesuai perkembangan regulasi dan modus TPPO, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaannya.

 

Pengembangan versi digital juga disiapkan sebagai pelengkap untuk memperluas akses informasi, khususnya bagi petugas yang bertugas di wilayah dengan jaringan internet memadai.

 

Melalui Smart Pimpasa, Imigrasi Sukabumi berharap petugas Pimpasa semakin optimal menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian dan mencegah TPPO.

 

Upaya tersebut juga membutuhkan sinergi dengan pemerintah desa, kecamatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan perdagangan orang dapat dilakukan secara menyeluruh.

 

Imigrasi Sukabumi turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan prosedur dan legalitas. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi serta mengikuti ketentuan keimigrasian sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.