RAGAM BAHASA – Pengusutan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali mengalami perkembangan. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus yang turut menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan petinggi kepolisian.
Penetapan Slamet menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan intersepsi komunikasi tanpa prosedur resmi terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri selama periode 2010–2019. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.
Menurut penyidik, jabatan dan pengalaman tersebut berkaitan dengan kewenangan pemberian persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan di lingkungan Bareskrim.
Suhermanto menyampaikan bahwa pejabat yang saat ini menjalankan fungsi Kabagmon, yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, disebut harus memperoleh persetujuan dari Slamet apabila hendak melakukan kegiatan penyadapan.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam proses penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober, tersangka AS disebut pernah meminta persetujuan kepada SU untuk menghapus sejumlah hasil intersepsi komunikasi.
Keterangan tersebut disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Dugaan aktivitas penyadapan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 dan kini masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, nama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut menjadi perhatian publik. Namun, kemunculan namanya dalam pemberitaan terkait perkara ini tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan ataupun status hukum tertentu.
Hingga kini, perkembangan perkara tersebut masih menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan komunikasi pribadi, serta keamanan informasi pejabat negara.
Publik pun menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
(Egol)
