RAGAM BAHASA – Aparat gabungan Polres Sukabumi bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menertibkan sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyegel empat warung yang menjadi sasaran penertiban. Selain itu, sebanyak tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.

Petugas juga menyita 60 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan saat menyisir kawasan Citepus dan Cibolang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sebelum pelaksanaan operasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Mapolres Sukabumi. Apel dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.

Usai apel, petugas dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga situasi keamanan serta menegakkan ketertiban umum.

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas akan terus dilakukan bersama Satpol PP.

Ia juga mengingatkan para pengelola usaha agar menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi persyaratan perizinan.

Benny menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Melalui operasi gabungan tersebut, aparat berharap kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Palabuhanratu tetap terjaga serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Noval)