SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menuturkan bahwa penetapan ini menandai rampungnya seluruh tahapan penyempurnaan perubahan anggaran yang telah ditelaah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Seluruh hasil evaluasi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025. Poin-poin tersebut sudah dibahas secara rinci dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelas Asep Japar.
Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan menjadi pedoman agar kebijakan fiskal Kabupaten Sukabumi tetap sejalan dengan arah pembangunan provinsi. Dengan begitu, program daerah yang dijalankan pada perubahan APBD 2025 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting. Dengan penyempurnaan ini, Perubahan APBD 2025 bisa segera ditetapkan dan dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan,” ujarnya.
Paripurna tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjaga transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga hasilnya dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Sukabumi.