Sukabumi – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait layanan pada Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2025.
Selama periode libur dan cuti bersama tersebut, pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk sementara waktu tidak beroperasi. Penutupan layanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau para pemilik kendaraan agar dapat menyesuaikan jadwal pengujian kendaraan bermotor sebelum atau setelah masa libur Natal 2025. Layanan Uji KIR akan kembali beroperasi normal setelah libur nasional dan cuti bersama berakhir.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal pelayanan dapat diperoleh melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
