Sukabumi – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melaksanakan penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada pegawai di lingkungan Disperkim.
Penyerahan Petikan SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi kepada sebanyak 65 orang P3K Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Disperkim Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan daerah dan perangkat daerah dalam mendukung penguatan kinerja, profesionalisme, serta kepastian status kepegawaian aparatur, khususnya bagi P3K Paruh Waktu yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Melalui penyerahan Petikan SK ini, diharapkan para P3K Paruh Waktu dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas kinerja, serta turut mendukung tercapainya program dan target kerja Disperkim Kabupaten Sukabumi secara optimal.
