SUKABUMI – Persoalan perizinan industri di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mensinyalir masih banyak perusahaan yang nekat beroperasi meskipun dokumen legalitasnya belum lengkap, bahkan ada yang masa izinnya sudah tidak berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Jalil menyusul temuan dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug yang diduga melanggar ketentuan operasional. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan administratif terhadap kegiatan industri masih perlu diperkuat.

Menurutnya, sebenarnya data mengenai perusahaan yang belum melengkapi perizinan sudah semestinya dimiliki oleh dinas terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP).

“Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya seharusnya ada di dinas perizinan (DPMPTSP),” ujar Jalil.

Politisi dari Partai Demokrat itu juga mendorong agar pengawasan administrasi diperketat sejak awal. Menurutnya, penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi (Satpol PP) seharusnya menjadi langkah terakhir setelah tahapan pembinaan dan teguran administratif dilakukan.

“Kalau begini sebenarnya Pol PP opset,” kata Jalil. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah petugas yang berhasil mengungkap adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Temuan dua perusahaan bermasalah itu berawal dari kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sukabumi pada Kamis (26/2/2026) di Kecamatan Cicurug. Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Ujang Suryaman, bersama Kasi PPNS, Ujang Sopian, sebagai tindak lanjut dari disposisi dinas perizinan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua entitas usaha yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perizinan. Perusahaan pertama adalah PT Pong Codan Indonesia yang telah beroperasi sejak 2018, namun belum menunjukkan perkembangan jelas terkait kelengkapan dokumen perizinannya.

Sementara itu, perusahaan kedua yakni PT Kaya Karung Bersama, yang bergerak di bidang penjahitan karung plastik, juga diketahui belum melengkapi izin operasionalnya.

Ujang Suryaman mengingatkan agar para pelaku usaha tidak mengabaikan aspek legalitas sebelum menjalankan kegiatan industri.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan agar aktivitas industri di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai aturan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.