Sukabumi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Transparansi Paskibraka.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi calon Paskibraka ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Paskibraka. Selain itu, proses pembentukan Paskibraka juga berpedoman pada Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota Paskibraka tahun 2026 dilaksanakan secara online melalui aplikasi Transparansi Paskibraka yang dapat diakses melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id/.

Adapun masa pendaftaran calon anggota Paskibraka Kabupaten Sukabumi tahun 2026 dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 hingga Sabtu, 4 April 2026.

Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi mengajak para pelajar yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengikuti proses seleksi sebagai bagian dari pembinaan karakter generasi muda serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung dari Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi, yaitu:

  1. Denden Wandi A, SKM (HP: 081212146407)

  2. Rahmah Yulia S, S.IP (HP: 085280537290).