RAGAM BAHASA-Polsek Ciawi menangkap lima orang penagih utang (debt collector) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (8/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari warga terkait aktivitas penagihan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana mengatakan operasi penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma, yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan,” ujar Dede kepada wartawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciawi IPTU Rudi Hartono menambahkan, lima orang yang diamankan diduga melakukan penagihan dengan cara intimidatif terhadap pengendara yang melintas.
“Kami menerima laporan adanya debt collector yang memberhentikan kendaraan di jalan umum dan melakukan penagihan secara paksa. Hal ini tentu meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” kata Rudi.
Dari hasil penertiban tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penagihan serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat beroperasi.
Rudi menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas debt collector yang meresahkan. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh disertai tindakan intimidasi,” pungkasnya.
(FIKRI)
